Pria Lulusan SD Ahli Merakit Televisi Ini Diganjar 6 Bulan Penjara, 161 Tv Di Musnahkan


Blogger Matoh - Jakarta: Eksekusi terhadap 116 televisi rakitan Muhammad Kusrin, 42, membuat geger jagat maya. Hal ini membuat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, buka suara. "Kasihan mereka. Kreatif, tapi tak tahu caranya memasarkan produk," kata Ganjar, saat berbincang dengan Metro TV, Rabu (13/1/2016).

Agar tak terulang lagi kejadian serupa, Ganjar menyarankan orang-orang kreatif seperti Kusrin untuk aktif mencari tahu. "Tolong kalau ada kesulitan, tanya ke kami. Tanya ke Twitter-nya gubernur sajalah. Pasti dijawab," kata pemilik akun @ganjarpranowo itu.

Ganjar menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Karanganyar yang langsung memusnahkan karya Kusrin. "Kasihan juga mereka," ujarnya. Menurutnya, banyak orang-orang kreatif di Jateng, terutama para penjual kuliner. "Namun, kita juga tetap harus ketat. Siapa tahu makanan itu tak menyehatkan. Di sinilah harus ada pembinaan."

Sebanyak 116 televisi rakitan belum berizin lengkap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, pada Senin, 11 Januari. Televisi berukuran 14 dan 17 inci itu disita dari Muhammad Kusrin, 42.

Kusrin yang hanya lulusan sekolah dasar itu telah merakit dan menjual televisi selama setahun terakhir. Kusrin merakit televisi dari monitor komputer tak terpakai. Dia juga memberi merek pada produk rakitannya.

Kusrin dinyatakan melanggar pasal 120 (1) jo Pasal 53 (1) huruf b UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian dan Permendagri Nomor 17/M-IND/PER/2012, Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.
UWA






Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan ratusan unit televisi rakitan yang menjadi bukti bukti kejahatan.
Ratusan televisi ini disita dari seorang warga asal Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Muhammad Kusrin lantaran tidak memiliki izin dari pemerintah.
Pria lulusan sekolah dasar yang sering melakukan perakitan televisi berukuran 14 serta 17 inchi di bengkelnya, dan kemudian ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada bulan Maret 2015 lalu.
"Kusrin diputuskan bersalah karena terbukti melanggar pasal 120 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda sebesar Rp 2,5 juta," ujar Kepala Kejari Karanganyar Teguh Subroto, Senin (11/1/2016).

Teguh mengatakan saat proses penangkapan berlangsung sebenarnya Kusrin telah mengajukan izin perakitan televisi tersebut kepada Pemerintah.
Namun sebelum proses perizinan turun, dirinya justru lebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian beserta ratusan televisi yang sudah dirakit. Izin yang diajukan oleh Kusrin itu akhirnya baru turun sebelum sidang putusan dilakukan.
Lebih lanjut, pihakya mengatakan proses pemusnahan televisi itu dilakukan dengan cara dibakar. Pembakaran dilakukan di dua tempat yakni di Kantor Kejari Karanganyar dan Tempat Pembuangan Akhir Sukosari Jumantono.
Kasi Pidanan Umum Kejari Karanganyar, Heru Prasetyo mengatakan praktik yang dilakukan oleh Kusrin itu sudah dilakukan sejak tahun 2015. Televisi dirakit Kusrin dari monitor bekas yang kemudian diberi label dan kardus layaknya televisi baru buatan pabrik.
Menurutnya sebelum ditangkap Kusrin telah mendistribusikan televisi buatanya di sejumah Kota seperti Solo dan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan harga per unitnya antara Rp 750.000 hingga Rp 800.000, dan terpidana telah mendapat keuntungan sekitar Rp 11 juta dari usahanya ini.

0 Response to "Pria Lulusan SD Ahli Merakit Televisi Ini Diganjar 6 Bulan Penjara, 161 Tv Di Musnahkan"