Pegawai Minta Pimpinan KPK Dukung Novel Baswedan

Pegawai Minta Pimpinan KPK Dukung Novel Baswedan

Blogger Matoh - Jakarta: Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pimpinan Lembaga Antikorupsi memberi sikap terhadap pelimpahan perkara penganiayaan yang dituduhkan kepada Penyidik KPK Novel Baswedan. Pasalnya, kasus yang menimpa Novel dianggap sebagai kriminalisasi.

"Kami mendesak pimpinan KPK memberikan dukungan penuh pada saudara kami, Novel Baswedan," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal kepada Metrotvnews.com, Sabtu (30/1/2016).

Menurut dia, selama bertugas di KPK, Novel sudah banyak membantu dalam penyidikan kasus korupsi. Dia menilai, apa yang terjadi pada rekannya merupakan konsekuensi dalam menjalankan tugas.

"Apa yang terjadi pada Novel Baswedan adalah jelas sebuah kriminalisasi atas kerja-kerjanya selama ini dalam memberantas korupsi," jelas dia.

Meski demikian, Faisal berpendapat kasus penganiayaan yang dituduhkan ke Novel diperiksa kembali. "Kami mendesak pihak terkait untuk melakukan peninjauan ulang atas kasus ini," pungkas dia.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Penyidik KPK Novel Baswedan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Novel dipastikan segera didakwa.

Novel telah menerima surat dakwaan yang disusun oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu. Surat dakwaan tersebut diserahkan langsung kepada Novel di KPK.

Novel diketahui disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Kasus itu dilaporkan pada 18 Februari 2004 oleh Brigadir (Pol) Yogi Haryanto.

Dia dituduh melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.

Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap bertanggung jawab atas penembakan tersebut. Akhirnya, Novel menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu.

Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Namun, setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.

Kasus ini meledak ketika dia selaku penyidik KPK mendalami Irjen Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus simulator SIM. Kepolisian bahkan sempat berupaya menangkapnya saat berada di gedung KPK pada 2012 namun batal.

Sempat mereda, kasus itu kembali berhembus ketika KPK berseteru dengan kepolisian di 2015. Novel sempat ditangkap pada Jumat 1 Mei dini hari di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena dinilai tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua polisi.

Menghadapi perkara ini, Novel pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonannya ditolak hakim yang menganggap sah penangkapan dan penahanan terhadap Novel.

0 Response to "Pegawai Minta Pimpinan KPK Dukung Novel Baswedan"